Saturday, May 15, 2010

Makna Darurat Kapan Darurat Digunakan

Pada zaman serba ada seperti sekarang apakah darurat bisa digunakan sedangkan sekarang tidak seperti zaman dulu, kebanyakan orang yang menggunakan kata darurat hanya untuk membela dirinya saja contohnya obat yang dilarang agama yang mengandung zat yang haram mereka tetap mengkonsumsinya dengan alasan darurat, mari kita renungkan bersama-sama apakah tidak ada lagi obat dimuka bumi ini yang halal? Dahalu kala wajar mereka menggunakan kata darurat karena dulu belum ada IPTEK yang canggih dan dulu susah mencari sesuatu yang di butuhkan sekarang alat yang mengetahui zat yang haram apa halal ada tetapi masyarakat sekarang selalu menggunakan kata darurat.

Definisi darurat menurut bahasa adalah kata Al-Jurjani: Darurat berasal dari kalimat adh-dharah yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang menahannya. Sedangkan definisi darurat dalam pengertian syari’at ada beberapa pendapat dari para ulama fiqih di antaranya menurut:
1. Menurut Al Hamawi dalam catatan pinggir (hasyiyah) atas kitab “Al-kitab Asyabah Wannadaair” oleh ibnu Najim, “Darurat adalah posisi seseorang pada suatu batasdimana kalau tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka ia bisa mati”. Dalam posisi ini ia boleh melanggar sesuatu yang diharamkan.”
2. Menurut Abu Bakar Al Jashshash, “ketakuatn seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagaian anggota badannya karena ia tidak makan”
3. Menurut Ad-Dardiri dalam Asysyahushshaghir, “darurat adalah menjaga diri dari kematian atau dari kesusahan yang teramat sangat ”


Allah SWT berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 173 yang artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

[108] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.

Jadi kita tidak boleh menggunakan kata darurat kapan saja ada persyaratan yang harus kita ketahui seperti makanan yang haram boleh dimakan jika tidak memakannya kita mati dan akan mencelakakan bagian tubuh kita. Amaenurut beberapa mazhab diantaranya mazhab Syafi’I dan hambali memakan makanan yang haram ketika dalam keadaan darurat tidak wajib hukumnya melainkan boleh, jadi apabila seseorang memakan makanan yang haram karena darurat lalu ia meninggal dunia ia tidak berdosa.
a. Allah SWT berfirman: “Allah SWT telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamumemakannya”
b. Allah SWT berfirman: “maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.
Sudah jelas sekali kita jangan menggunakan darurat dimana saja kapan saja kecuali kita sudah tau persyaratan yang sudah jelas dalam Al-Quran maupun sunnah.


_______________________________

Fajri Miftah Fauzi, Mahasiswa konsentrasi Perbankan Syariah D 2007, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

No comments:

Post a Comment