Konsep islam dalam mengatur perekonomian sudah diatur oleh Allah SWT, sehingga pada jaman nabi sudah di atur tentang dunia perekonomian. Akan tetapi dengan perkembangan zaman dunia perbankan banyak permasalahan baru yang harus di pecahkan oleh para ulama modern.
Semakin majunya dunia perbankan di indonesia maka harus bekerja ekstra keras para ulama untuk memecahkan permasalahan dalam dunia perbankan yang semakin praktis. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. ( An Nisaa ayat 29) sudah jelas dalam al-quran.
Sebenarnya bank syari’ah atau lembaga intermediary yang berbasis syari’ah sudah ada pada zaman nabi, sehingga bank syari’ah bukan baru ada pada zaman sekarang tetapi baru bangun dari tidurnya selama ber tahun-tahun. Sekarang masyarakat berpikir bahwa bank syari’ah baru muncul, pemikirian seperti itu salah besar.
Umat islam harus membangunkan perbankan syari’ah dalam hatinya sendiri, bukan membangunkan lembaga-lembaga yang ada. Selama ini bank syariah dianggap lambat oleh masyarakat dalam kemajuannya.
Konsep bank sebenarnya sama dalam pengolahannya yang membedakan hanyalah niat dari bank itu sendiri. Bank umum bisa disebut bank syari’ah jika mereka memakai tata cara islam. Jadi yang dibangun bukan bentuk bank –bank syariah, tetapi umat islamnya yang herus membangunkan jiwa mereka untuk bermuamalah secara syari’ah.
Bank syari’ah seakan-akan diqiyaskan hewan babi yang disulap menjadi kambing. Jika seperti itu asumsi masyarakat maka salah besar hewan haram tidak akan menjadi halal bagaimana pun caranya, kambing dan babi sama-sama hewan begitu juga bank yang bersistem bagi hasil dan bunga mereka sama-sama lembaga intermediari. Jadi bnak syariah itu kambing yang halal yang harus lebih sehat dari pada babi yang haram. nah, itu yang harus kita sama-sama kaji untuk menyehatkan bank syari’ah.
_______________________________
Fajri Miftah Fauzi, Mahasiswa konsentrasi Perbankan Syariah D 2007, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Semakin majunya dunia perbankan di indonesia maka harus bekerja ekstra keras para ulama untuk memecahkan permasalahan dalam dunia perbankan yang semakin praktis. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. ( An Nisaa ayat 29) sudah jelas dalam al-quran.
Sebenarnya bank syari’ah atau lembaga intermediary yang berbasis syari’ah sudah ada pada zaman nabi, sehingga bank syari’ah bukan baru ada pada zaman sekarang tetapi baru bangun dari tidurnya selama ber tahun-tahun. Sekarang masyarakat berpikir bahwa bank syari’ah baru muncul, pemikirian seperti itu salah besar.
Umat islam harus membangunkan perbankan syari’ah dalam hatinya sendiri, bukan membangunkan lembaga-lembaga yang ada. Selama ini bank syariah dianggap lambat oleh masyarakat dalam kemajuannya.
Konsep bank sebenarnya sama dalam pengolahannya yang membedakan hanyalah niat dari bank itu sendiri. Bank umum bisa disebut bank syari’ah jika mereka memakai tata cara islam. Jadi yang dibangun bukan bentuk bank –bank syariah, tetapi umat islamnya yang herus membangunkan jiwa mereka untuk bermuamalah secara syari’ah.
Bank syari’ah seakan-akan diqiyaskan hewan babi yang disulap menjadi kambing. Jika seperti itu asumsi masyarakat maka salah besar hewan haram tidak akan menjadi halal bagaimana pun caranya, kambing dan babi sama-sama hewan begitu juga bank yang bersistem bagi hasil dan bunga mereka sama-sama lembaga intermediari. Jadi bnak syariah itu kambing yang halal yang harus lebih sehat dari pada babi yang haram. nah, itu yang harus kita sama-sama kaji untuk menyehatkan bank syari’ah.
_______________________________
Fajri Miftah Fauzi, Mahasiswa konsentrasi Perbankan Syariah D 2007, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

1 comment:
Tema yang diangkat cukup menarik dan fundamental dalam masalah perbankan syariah khususnya di Indonesia. Permasalahan kesyariahan bank syariah memang menjadi perdebatan atau setidaknya perbincangan di masyarakat hingga dewasa kini. berbagai argumen pun terlontar dengan berbagai sinisme dan logismenya. Namun satu hal, stake holder dalam dunia perbankan syariah, baik pemerintah atau dewan syariah tidak pernah berhenti untuk berusaha membangun perbankan syariah dengan menjaga kesyariahannya sehingga tidak menjadi lebelisme belaka. Pembangunan yang berlandaskan pada moral memang tepat adanya, setidaknya hal itu berdasarkan komentar salah seorang tokoh di Bank Indonesia. Semoga bermanfaat!
Post a Comment