Konsep islam dalam mengatur perekonomian sudah diatur oleh Allah SWT, sehingga pada jaman nabi sudah di atur tentang dunia perekonomian. Akan tetapi dengan perkembangan zaman dunia perbankan banyak permasalahan baru yang harus di pecahkan oleh para ulama modern.
Semakin majunya dunia perbankan di indonesia maka harus bekerja ekstra keras para ulama untuk memecahkan permasalahan dalam dunia perbankan yang semakin praktis. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. ( An Nisaa ayat 29) sudah jelas dalam al-quran.
Semakin majunya dunia perbankan di indonesia maka harus bekerja ekstra keras para ulama untuk memecahkan permasalahan dalam dunia perbankan yang semakin praktis. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. ( An Nisaa ayat 29) sudah jelas dalam al-quran.
